🏑 Penangkapan Narkoba Di Bengkalis 2018

Tangkapanlayar Primetime News Metro TV. Jakarta (Lampost.co)-- Polda Riau menangkap empat tersangka anggota jaringan perdagangan narkoba internasional yang dikendalikan dua narapidana (Napi) Lapas Pekanbaru dan Bangkinang.Polisi menyita 108 kilogram sabu yang disembunyikan di kebun kelapa sawit. "Sebanyak 2 karung yang berisi 108 kilogram sabu (ditemukan) di sekitar kebun kelapa sawit di Penangkapandilakukan di rumahnya beralamat Jalan Pangkalan Sena, No Terpidana Syahrani Adrian DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana. Kaki Tangan Jaringan Narkoba Bengkalis 16 Perbesar. Doddy, manajer BCL (Instagram/doddyansyah) Liputan6.com, Jakarta Seorang manajer artis bernama Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias MID atau Doddy ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika. MID diketahui sebagai manajer artis Bunga Citra Lestari alias BCL. Berdasarkan keterangan Kasat Res Narkoba Polres Metro BENGKALIS(CAKAPLAH) - Enam orang diduga sindikat peredaran narkoba di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis, Selasa (18/5/2021). Penangkapan enam tersangka ini dilakukan secara terpisah. Penangkapan ini diungkap oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi langsung Kasatres Narkoba Iptu Toni Armando saat ekpos di halaman Mapolres Bengkalis Falseconcealment (menyembunyikan narkoba di dalam barang), body wrapping (melekatkan narkoba di badan), atau inserted (narkoba dimasukkan ke dalam bagian tubuh) (Kemenkeu.go.id, 2018). Di jalur laut, DJBC semakin memperkuat sarana dan prasarana patroli laut, serta menambah sumber daya manusia. Gabungan patroli laut juga terus dilakukan R24hari Kamis, 08 Juli 2021 | 13:44 WIB Penyuluhan bahaya narkoba di Mapolres Bengkalis RIAU24.COM -BENGKALIS - Maraknya peredaran narkotika sekaligus penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika diwilayah Kabupaten Bengkalis oleh aparat penegak hukum khusus Kepolisian. Kamiangkat jempol dan mengapresiasi kinerja Polda Riau, terkhusus kepada bapak Kapolda Riau dan Ditresnarkoba Polda Riau, karena ditengah pandemi, terus memantau dengan mengawasi peredaran narkoba dan mampu melakukan penangkapan bandar dan barang bukti sebanyak 24 kg," kata Ketua KIPAN Riau, Prawira Mahardika, Jumat (12/6/2020). Kronologi penangkapan, berawal dari Aipda Esra Sinuraya yang menerima telepon dari Kasat Narkoba Polres Bengkalis Riau Iptu Toni Amando pada Minggu (31 Mei 2020) jam 22.00 WIB. Di mana disampaikannya untuk permohonan bantuan KPLP Harus Yulianta beserta anggota dalam hal pengejaran dan penangkapan terhadap narapida yang melarikan diri dari BareskrimMabes Polri mencatat peredaran narkotika pada Minggu ketiga bulan Oktober 2018 mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode Minggu kedua (naik 9 persen)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Sabtu (20/10). narkoba jenis Sabu dari Malaysia yang semula mayoritas . Laporan wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis meringkus seorang pemuda yang tinggal di Desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bengkalis sekitar pukul WIB, Selasa 3/4/2018 siang. Pemuda yang diamankan tersebut bernama SA 23 warga Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Bengkalis. Baca Ombudsman Didemo PKL Tanah Abang, Haji Lulung Baguslah Dari rumah SA Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak bedak yang berisi paket kecil sabu dengan jumlah delapan paket. Selanjutnya uang tunai sebesar 850 ribu rupiah serta kendaraan milik SA juga diamankan. Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, SA yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang DPO pihak Kepolisian diinformasikan masyarakat sedang berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu tim opsnal Polsek Bengkalis langsung melakukan pengintaian terhadap SA. Baca Menilik Musala Bergaya Tiongkok di Kolong Tol Wiyoto Wiyono "Saat petugas tiba di rumah SA, memang benar SA sedang menggunakan narkoba duduk di depan rumah," katanya. Petugas tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Tahu akan ditangkap SA langsung mengambil sepeda motornya berusaha melarikan diri. Baca Sakit Hati Pinangannya Ditolak, Pria Ini Bunuh Seluruh Anggota Keluarga Wanita Pujaannya BENGKALIS CAKAPLAH – Polsek Mandau Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang melibatkan seorang oknum Polri, Rabu 21/11/2018.Pers Release ini dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo, Waka Polres Kompol Ade Zamrah, Kasat Narkoba AKP AKBP Yusup Rahmanto menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat dan pihak jajaran Polsek Mandau telah melakukan pengintaian selama dua minggu.“Ketujuh tersangka ini diamankan ketika sedang melakukan pesta sabu, di salah satu rumah kos-kosan Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis-Riau, Senin 19/11/18 sekitar pukul WIB,“ terang Kapolres kepada sejumlah awalnya informasi penangkapan 1 kg sabu yang diamankan, namun setelah ditimbang di penggadaian, berat keseluruhan hanya 838,46 gram. Karena 1 kg sabu tersebut pembungkusnya sudah dalam keadaan terbuka, dan diduga selebihnya sudah oknum anggota Polri inisial BG 33 tersebut, bertugas di Polres Dumai berpangkat Brigadir. Dan sesuai keterangan pelaku, ia baru mengkonsumsi sekali. Namun pihaknya akan tetap melakukan pendalaman saat digrebek, selain BG oknum Polri, juga ditemani tiga wanita inisial WW 21, NS 45 dan EPN 32. Sedangkan tiga orang laki-laki inisial SD alias Udin Brother 48, IG 34 dan SN 40.“Rumah kos tempat pesta sabu disewa oleh SN. Sedangkan sabu, pil ekstasi dan ganja milik SN bandar, dan keenam tersangka tersebut gabung kepada SN melakukan pesta sabu,“ ungkap juga menyebut, dari hasil penangkapan tujuh orang tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan nakoba jenis sabu 838,46 gram, 47 butir pil ekstasi, 3 paket daun ganja kering, 9 buku tabungan, 12 hp, 9 alat hisap, uang tunai Rp20 juta lebih, timbangan 6 unit dan lainnya.“Dari 9 buku rekening tersebut, yang paling banyak atas nama SN bandar mencapai Rp300 juta lebih, sehingga selain kita melakukan proses pidana penyalahgunaan narkoba, kita juga jerat kepada pemilik buku tabungan tersebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU,“ ungkap Kapores Narkoba yang diamankan, disebutkan berasal dari Malaysia. Sehingga setelah dibayar DP sebagai bukti keseriusan, narkoba ditaruh di suatu tempat dan diambil oleh SN. Dan setelah narkoba sudah terjual, maka uang hasil jualan tersebut dikirim kembali ke warga Malaysia tersebut. Untuk saran dan pemberian informasi kepada silakan kontak ke email redaksi Pekanbaru ANTARA - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari. Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian. Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan. Juga baca Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah Juga baca Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek Juga baca Petugas sekuriti di Bekasi diringkus karena bawa sabu Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang. Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan pil ekstasi serta pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu. Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di Anggi RomadhoniEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2019

penangkapan narkoba di bengkalis 2018